
Suara emas dari Legislator Maluku, Anos Yermias yang menaruh perhatian terhadap Pembangunan fasilitas dermaga di beberapa pulau di wilayah Maluku Barat Daya (MBD) tentu saja kita berikan apresiasi. Tetapi, ketika menyinggung tentang Pulau Luang, maka ini menjadi pertimbangan tersendiri.
Saya dan anda tentu mengetahui bahwa Pulau Luang sebagai wilayah yang memiliki sumber penghasil laut terbesar tidak saja di MBD tetapi Indonesia pada umumnya. Potensi hasil laut ini sekaligus memikili dampak ke wilayah lain termauk negara tetangga Australia dan Timor Leste. Pulau Luang juga telah masuk dalam Kawasan Konservasi Mdona Hiera. Kawasan ini kaya akan biodiversitas laut, seperti terumbu karang, ikan, dan spesies laut yang dilindungi. Inilah yang saya kira perlu ada pertimbangan matang Ketika wacana Pembangunan dermaga di Pulau Luang.
WWF-Indonesia turut terlibat dalam pengelolaan kawasan konservasi ini, di antaranya melakukan pendataan karang dan jenis ikan, melakukan pendataan sebaran lamun, melakukan kajian budidaya rumput laut yang berkelanjutan.
Pada April 2017 Toni Ruchimat selaku Kepala Pusat Riset Perikanan Badan Riset dan Sumberdaya Manusia Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan megatakan, Perairan laut MBD yang terletak di Segitiga Karang Dunia (Coral Triangle), memiliki keanekaragaman hayati laut yang tinggi serta memiliki ekosistem perairan laut dalam dan daerah kepulauan.

Wilayah ini menurutnya mempunyai strategis bagi pengembangan wilayah di Indonesia bagian timur dan perlunya pemanfaatan sumberdaya laut secara optimal dan berkelanjutan baik secara biologi maupun ekonomi serta memperhatikan kondisi ekologi, sosial dan tata kelola disertai dengan tindakan pengelolaan dan konservasinya berdasarkan kepada hasil-hasil penelitian terkini.
Saya kira Status Ekologi, Sosial, Pemanfaatan Dan Tata Kelola Sumberdaya Laut khusus Pulau Luang yang disusun berdasarkan kajian ilmiah untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumberdaya perikanan yang dicanang Pemerintah melalui program Percepatan Ekonomi dan program Pengembangan Kawasan Konservasi Perairan (KKP) di Kabupaten Maluku Barat Daya patut menjadi alasan kuat bagaimana kita mencari solusi alternatif fasilitas untuk Pelabuhan laut disana.
Harapan saya, data dan informasi dari kerjasama antara Pusat Riset Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan WWF-Indonesia ini dapat dijadikan sebagai acuan dalam pembangunan Perikanan di Indonesia khususnya di Kabupaten Maluku Barat Daya.

Selain alasan-alasan itu, Pasal 2 Permen KP nomor 3 tahun 2022 tentang Pengelolaan Kawasan Konservasi yang bertujuan untuk perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan keanekaragaman hayati dan/atau sumber daya ikan ini sangat memiliki pengaruh besar dalam rencana pemerintah melakukan penambahan fasilitas dermaga khususnya di Pulau Luang MBD.
Adapun beberapa aturan kementerian tentang wilayah konservasi laut di Indonesia di antaranya adalah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Infrastruktur Pengelolaan Kawasan Konservasi, Permen KP Nomor 31 Tahun 2020 tentang Kawasan Konservasi Maritim, Permen KP Nomor 14 Tahun 2016 tentang Kriteria dan Kategori Kawasan Konservasi Perairan untuk Pariwisata Alam Perairan, Permen KP Nomor 30 Tahun 2010 tentang Zonasi Kawasan Konservasi Perairan.
Kawasan konservasi laut berfungsi untuk menjaga keanekaragaman hayati, ekosistem, dan kearifan local dengan tujuan menjamin ketersediaan sumber daya ikan, Menjaga kesinambungan ekosistem, meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragaman hayati, meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan konservasi, mempertahankan dan meningkatkan nilai warisan budaya maritim.
Semoga tulisan ini bermanfaat untuk kita sekalian. Kalwedo